Profil

SEKILAS DINAS PERPUSTAKAAN

DAN KEARSIPAN


Pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu dilandasi oleh Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 04 tahun 2013 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Batu serta Peraturan Walikota Batu Nomor 113 tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi. Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan salah satu bentuk lembaga teknis daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan di bidang kearsipan

Tugas Pokok dan Fungsi

  •   SEKRETARIAT  
  • BIDANG PERPUSTAKAAN
  • BIDANG PENGELOLAAN ARSIP
  • BIDANG PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN ARSIP  
  SEKRETARIAT  

Sekretariat

TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, dan keuangan

FUNGSI

a. perumusan kebijakan rencana program kegiatan dan anggaran dinas;

b. pengelolaan dan pelayaran administrasi umum;

c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengeloiaan administrasi kepegawaian;

d. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan kompetensi dan kapasitas kepegawaian;

e. pengelolaan administrasi aset;

f.  pengelolaan urusan rumah tangga;

g. pengelolaan pelayanan, hubungan masyarakat, dan publikasi;

h. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan data;

i. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana strategis;

j. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan;

k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan program dan kegiatan;

l. pengelolaan kearsipan Dinas:

m. pelaksaraan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;

n. pengelolaan administrasi keuangan; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

BIDANG PERPUSTAKAAN

Bidang Perpustakaan

NPP : 3579013B0300001

TUGAS

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksarakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang deposit, pengembargan koleksi dan bahan pustaka, Iayanan dan otomasi perpustakaan, pembinaan, pengembangan perpustakaan, dan pemberdayaan kegemaran membaca.

FUNGSI

a.  Perencanaan program bidarg perpustakaan;

b.  Perumusan kebljakan bidang deposit, pengembangan koleksi dan bahan pustaka, Iayanan dan otomasi perpustakaan, pembinaan, pengembangan perpustakaar dan pemberdayaan kegemaran membaca;

c.  Pengoordinasian kebijakan program bidang perpustakaan;

d.  Pembinaan pengelolaan deposit, pengembangan koleksi dan bahan pustaka, layanan dan otomasi perpustakaan, pembinaan, pengembangan perpustalaan dan pemberdayaan kegemaran membaca;

e.  Penyusunan standar operasional prosedur dibidang deposit, pengembangan koleksi dan bahan pustaka, layanan dan otomasi perpustalaan, pembinaan, pengembangan perpustakaan, dan pemberdayaan kegemaran membaca;

f.  Pengendalian data informasi bidang perpustakaan;

g.  Pengendalian pelaksanaan pengelolaan deposit,

pengembangan koleksi dan bahan pustaka, layanan dan otomasi perpustakaan,

pembinaan, pen gembangan perpustakaan dan pemberdayaan ke gemaran membaca;

h.  Perumusan kebijakan pengembangan koleksi bahan pustaka;

i.   Pelaksanaan pengelolaan bahan perpustakaan;

j.   Pelaksanaal konservasi bahan perpustakaan;

k.  Pelaksanaan perbaikan dan perawatan bahan perpustakaan

l.   Pengkoordinasian kebijakan layanan dan kerjasama perpustakaan;

m. Perumusan kebijakan pelaksanaan alih media bahan perpustakaan;

n.  Perumusan kebijakan pelaksanaan otomasi perpustakaan;

o.  Pengoordinasian dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan perpustakaan

p.  Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan

q.  Perumusan kebijakan pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca

r.   Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang perpustakaan dan

s.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.

BIDANG PENGELOLAAN ARSIP

Bidang Pengelolaan Arsip

TUGAS

Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas merencanatan, merumuskan, mengoordinasikan,

melaksanakan prograrn, serta mengendalikan kegiatan dibidang pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, dan preservasi.

FUNGSI

a. Perencanaan program bidang pengelolaan arsip;

b. Perumusan kebijakan bidang pengelolaan arsip dinamis, arsip stabs, dan preservasi;

c. Pengoordinasian kebijakan program bidang pengelolaan arsip;

d. Pembinaan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, dari preservasi,

e. Pengendalian pelaksanaan pengelolaan data dan informasi arsip dinamis, arsip statis, dan preservasi;

f. Penyusunan standar operasional prosedur dibidang pengelolaan arsip dinamis, areip statis, dan preservasi;

g. Perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, dan preservasi;

h. Perumusan kebijakan alih media dan reproduksi arsip dinamis;

i. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip statis dan diriamis;

j. Pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan akuisisi dan pemusnahan arsip;

k. Perumusan kebijakan pelaksanaan preservasi arsip;

l. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dari pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pengelolaan arsip; danm. pelaksanaan fungei lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

BIDANG PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN ARSIP  

Bidang Pembinaan dan Perlindungan Arsip

TUGAS

Bidang Pembinaan dan Perlindungan Arsip mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pembinaan, layanan, pengawasan, perlindungan arsip, dan sistem informasi kearsipan.

FUNGSI

a.     perencanaan program bidang pembinaan dan perlindungan arsip;

b.     perumusan kebijakan bidang pembinaan, layanan, pengawasan, dari perlindungan arsip;

c.      pengoordinasian kebijakan program bidang pembinaan dan perlindtirtgan arsip;

d.     pembmaan layanan, pengawasan dari perlindungan arsip;

e.     pengendalian pelaksanaan pembinaan, layanan, pengawasan, dan perlindungan arsip;

f.      penyusunan standar operasional prosedur dibidang pernbinaan, layanan, pengawasan, dan

perlindungan arsip;

g.     pengendalian data informasi bidang pembinaan, layanan, pengawasan, dan perlindungan arsip;

h.     perumuean kebijakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan,layanan, pengawasan dan perlindungan arsip;

i.       pengoordinasian pelaksanaan dan pembinaan kebijakan pengelolaan kearsipan;

j.       perumusari kebijakan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;

k.     perumusan kebijakan bimbingan, supervisi, dan konsultansi pelaksanaan kearsipan;

l.       perumusan kebijakan pengembangan program dan kegiatan pembinaan, layman, pengawasan, dan perlindungari arsip;

m.   pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pembinaan dan perlindungan arsip; dan

n.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya. 

STRUKTUR ORGANISASI